BPJS PBI Adalah: Perbedaan PBI dan Mandiri serta Cara Pindah

Penjelasan tentang segmen BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) — apa bedanya dengan peserta mandiri, siapa yang berhak mendapat PBI, dan bagaimana cara beralih segmen.

Catatan: Panduan ini bersifat informatif. Selalu verifikasi ke sumber resmi BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi terkini.

Apa Itu BPJS PBI?

PBI adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran. BPJS Kesehatan PBI adalah kepesertaan yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah — baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah — untuk masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

Peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan apa pun. Mereka mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang sama seperti peserta lain, dengan kelas rawat Kelas III.

Jenis PBI BPJS Kesehatan

Jenis PBISumber DanaPengelolaan
PBI Pusat (APBN)Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraDitetapkan oleh Kementerian Sosial berdasarkan data kemiskinan nasional
PBI Daerah (APBD)Anggaran pemerintah kabupaten/kotaDitetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing

Siapa yang Berhak Mendapat BPJS PBI?

Penetapan peserta PBI dilakukan oleh pemerintah berdasarkan data kependudukan dan kemiskinan — bukan berdasarkan permintaan individu. Kriteria umum penerima PBI:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
  • Termasuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu
  • Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen lain (PPU/PBPU)
  • Memiliki NIK yang valid di data Dukcapil

Cara mengetahui apakah Anda PBI: Cek di aplikasi Mobile JKN atau hubungi Call Center BPJS Kesehatan di 165. Jika segmen kepesertaan tertulis "PBI", iuran Anda ditanggung pemerintah.

Perbandingan Segmen Kepesertaan BPJS Kesehatan

SegmenSiapaIuranKelas
PBI PusatFakir miskin dari data DTKS nasionalGratis (dibayar APBN)III
PBI DaerahWarga kurang mampu dari data pemdaGratis (dibayar APBD)III
PPU (karyawan)Pekerja formal dengan pemberi kerja5% gaji (4% perusahaan, 1% pekerja)I atau II
PBPU (mandiri)Pekerja mandiri, wirausaha, freelancerRp 35.000–Rp 150.000/orang/bulanPilihan I, II, atau III

Cara Mendaftar sebagai PBI

Pendaftaran PBI tidak bisa dilakukan sendiri ke BPJS Kesehatan. Prosesnya melalui pemerintah:

  • Daftarkan diri ke Dinas Sosial kabupaten/kota setempat untuk dimasukkan ke DTKS
  • Jika sudah terdaftar di DTKS, pemerintah akan mendaftarkan Anda ke BPJS Kesehatan sebagai PBI secara otomatis
  • Untuk PBI daerah, tanyakan prosedur ke Dinas Sosial atau kelurahan setempat

Cara Pindah dari PBI ke Mandiri (PBPU)

Jika kondisi ekonomi sudah membaik dan ingin beralih ke peserta mandiri (misalnya untuk naik ke Kelas I atau II), Anda bisa pindah segmen:

  • Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan KTP dan Kartu Keluarga
  • Minta perubahan segmen dari PBI ke PBPU (mandiri)
  • Pilih kelas rawat yang diinginkan
  • Mulai bayar iuran mandiri sesuai kelas yang dipilih

Perhatian: Setelah pindah dari PBI ke mandiri, Anda tidak bisa kembali ke PBI kecuali melalui proses verifikasi ulang dari Dinas Sosial. Pastikan Anda mampu membayar iuran mandiri secara konsisten sebelum memutuskan pindah segmen.

Pertanyaan Umum

Apakah peserta PBI bisa berobat di rumah sakit mana saja?

Sama seperti peserta lain, peserta PBI harus mengikuti sistem berjenjang — mulai dari faskes tingkat pertama (puskesmas/klinik) kemudian dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan. Layanan yang diterima setara dengan peserta Kelas III.

Apakah PBI bisa memilih faskes sendiri?

Ya. Peserta PBI tetap bisa memilih atau mengubah faskes tingkat pertama melalui kantor BPJS Kesehatan atau, dalam beberapa kasus, melalui aplikasi Mobile JKN.