Apa Itu BPJS PBI?
PBI adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran. BPJS Kesehatan PBI adalah kepesertaan yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah — baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah — untuk masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
Peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan apa pun. Mereka mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang sama seperti peserta lain, dengan kelas rawat Kelas III.
Jenis PBI BPJS Kesehatan
| Jenis PBI | Sumber Dana | Pengelolaan |
|---|---|---|
| PBI Pusat (APBN) | Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara | Ditetapkan oleh Kementerian Sosial berdasarkan data kemiskinan nasional |
| PBI Daerah (APBD) | Anggaran pemerintah kabupaten/kota | Ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing |
Siapa yang Berhak Mendapat BPJS PBI?
Penetapan peserta PBI dilakukan oleh pemerintah berdasarkan data kependudukan dan kemiskinan — bukan berdasarkan permintaan individu. Kriteria umum penerima PBI:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
- Termasuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu
- Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen lain (PPU/PBPU)
- Memiliki NIK yang valid di data Dukcapil
Cara mengetahui apakah Anda PBI: Cek di aplikasi Mobile JKN atau hubungi Call Center BPJS Kesehatan di 165. Jika segmen kepesertaan tertulis "PBI", iuran Anda ditanggung pemerintah.
Perbandingan Segmen Kepesertaan BPJS Kesehatan
| Segmen | Siapa | Iuran | Kelas |
|---|---|---|---|
| PBI Pusat | Fakir miskin dari data DTKS nasional | Gratis (dibayar APBN) | III |
| PBI Daerah | Warga kurang mampu dari data pemda | Gratis (dibayar APBD) | III |
| PPU (karyawan) | Pekerja formal dengan pemberi kerja | 5% gaji (4% perusahaan, 1% pekerja) | I atau II |
| PBPU (mandiri) | Pekerja mandiri, wirausaha, freelancer | Rp 35.000–Rp 150.000/orang/bulan | Pilihan I, II, atau III |
Cara Mendaftar sebagai PBI
Pendaftaran PBI tidak bisa dilakukan sendiri ke BPJS Kesehatan. Prosesnya melalui pemerintah:
- Daftarkan diri ke Dinas Sosial kabupaten/kota setempat untuk dimasukkan ke DTKS
- Jika sudah terdaftar di DTKS, pemerintah akan mendaftarkan Anda ke BPJS Kesehatan sebagai PBI secara otomatis
- Untuk PBI daerah, tanyakan prosedur ke Dinas Sosial atau kelurahan setempat
Cara Pindah dari PBI ke Mandiri (PBPU)
Jika kondisi ekonomi sudah membaik dan ingin beralih ke peserta mandiri (misalnya untuk naik ke Kelas I atau II), Anda bisa pindah segmen:
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan KTP dan Kartu Keluarga
- Minta perubahan segmen dari PBI ke PBPU (mandiri)
- Pilih kelas rawat yang diinginkan
- Mulai bayar iuran mandiri sesuai kelas yang dipilih
Perhatian: Setelah pindah dari PBI ke mandiri, Anda tidak bisa kembali ke PBI kecuali melalui proses verifikasi ulang dari Dinas Sosial. Pastikan Anda mampu membayar iuran mandiri secara konsisten sebelum memutuskan pindah segmen.
Pertanyaan Umum
Apakah peserta PBI bisa berobat di rumah sakit mana saja?
Sama seperti peserta lain, peserta PBI harus mengikuti sistem berjenjang — mulai dari faskes tingkat pertama (puskesmas/klinik) kemudian dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan. Layanan yang diterima setara dengan peserta Kelas III.
Apakah PBI bisa memilih faskes sendiri?
Ya. Peserta PBI tetap bisa memilih atau mengubah faskes tingkat pertama melalui kantor BPJS Kesehatan atau, dalam beberapa kasus, melalui aplikasi Mobile JKN.