Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru 2025

Besaran iuran terbaru BPJS Kesehatan untuk semua segmen peserta: mandiri, PBPU, PPU, PBI, serta cara pembayaran dan konsekuensi tunggakan.

Catatan: Panduan ini bersifat informatif. Selalu verifikasi ke sumber resmi BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi terkini.

Update 2025: Iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri masih menggunakan tarif berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020. Pemerintah belum mengumumkan perubahan tarif untuk tahun 2025. Selalu cek website resmi bpjs-kesehatan.go.id untuk pembaruan.

Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri (PBPU)

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri membayar iuran berdasarkan kelas rawat yang dipilih. Berikut besaran iuran terbaru:

Kelas RawatIuran per Orang/BulanFasilitas Rawat Inap
Kelas IRp 150.000Kamar kelas 1 (4 tempat tidur/kamar)
Kelas IIRp 100.000Kamar kelas 2 (lebih dari 4 tempat tidur)
Kelas IIIRp 42.000*Kamar kelas 3

*Kelas III: Peserta membayar Rp 35.000, sisanya Rp 7.000 disubsidi pemerintah.

Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU)

Karyawan formal (PPU) iurannya ditanggung bersama antara pekerja dan perusahaan:

PihakPersentase IuranKeterangan
Perusahaan/Pemberi Kerja4% dari gajiTermasuk 4 anggota keluarga
Pekerja1% dari gajiDipotong langsung dari gaji

Batas Upah PPU: Iuran dihitung dari gaji pokok + tunjangan tetap, maksimum dari gaji Rp 12.000.000/bulan. Artinya iuran maksimum pekerja adalah Rp 120.000/bulan.

Iuran BPJS Kesehatan Peserta PBI

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta dari keluarga miskin dan tidak mampu yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat dan daerah. Peserta PBI otomatis mendapat kelas III.

Contoh Perhitungan Iuran Keluarga

Contoh: Keluarga dengan 4 anggota (suami, istri, 2 anak) peserta mandiri kelas II:

AnggotaKelasIuran/Bulan
Suami (kepala keluarga)IIRp 100.000
IstriIIRp 100.000
Anak 1IIRp 100.000
Anak 2IIRp 100.000
TotalRp 400.000/bulan

Gunakan Kalkulator Iuran BPJS Kesehatan untuk menghitung total iuran keluarga Anda secara otomatis.

Tanggal Jatuh Tempo dan Konsekuensi Terlambat Bayar

Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika terlambat:

  • Kepesertaan dinonaktifkan sejak tanggal 1 bulan berikutnya
  • Jika rawat inap dalam 45 hari setelah reaktivasi, dikenakan denda pelayanan
  • Denda = 5% × biaya diagnosis awal × jumlah bulan tunggak (maks. 12 bulan), min Rp 30.000, maks Rp 30.000.000

Penting: Denda berlaku jika rawat inap dalam 45 hari setelah reaktivasi. Jika tidak rawat inap, tidak ada denda — hanya perlu melunasi tunggakan. Hitung estimasi denda di: Kalkulator Tunggakan BPJS

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan bisa dibayar melalui:

  • Mobile banking: BRImo, BCA Mobile, Livin Mandiri, BNI Mobile, BSI Mobile
  • Dompet digital: GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, LinkAja
  • ATM: Semua bank besar
  • Minimarket: Alfamart, Indomaret
  • Kantor Pos
  • Auto-debit: Rekening bank atau kartu kredit