Update 2025: Iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri masih menggunakan tarif berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020. Pemerintah belum mengumumkan perubahan tarif untuk tahun 2025. Selalu cek website resmi bpjs-kesehatan.go.id untuk pembaruan.
Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri (PBPU)
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri membayar iuran berdasarkan kelas rawat yang dipilih. Berikut besaran iuran terbaru:
| Kelas Rawat | Iuran per Orang/Bulan | Fasilitas Rawat Inap |
|---|---|---|
| Kelas I | Rp 150.000 | Kamar kelas 1 (4 tempat tidur/kamar) |
| Kelas II | Rp 100.000 | Kamar kelas 2 (lebih dari 4 tempat tidur) |
| Kelas III | Rp 42.000* | Kamar kelas 3 |
*Kelas III: Peserta membayar Rp 35.000, sisanya Rp 7.000 disubsidi pemerintah.
Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU)
Karyawan formal (PPU) iurannya ditanggung bersama antara pekerja dan perusahaan:
| Pihak | Persentase Iuran | Keterangan |
|---|---|---|
| Perusahaan/Pemberi Kerja | 4% dari gaji | Termasuk 4 anggota keluarga |
| Pekerja | 1% dari gaji | Dipotong langsung dari gaji |
Batas Upah PPU: Iuran dihitung dari gaji pokok + tunjangan tetap, maksimum dari gaji Rp 12.000.000/bulan. Artinya iuran maksimum pekerja adalah Rp 120.000/bulan.
Iuran BPJS Kesehatan Peserta PBI
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta dari keluarga miskin dan tidak mampu yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat dan daerah. Peserta PBI otomatis mendapat kelas III.
Contoh Perhitungan Iuran Keluarga
Contoh: Keluarga dengan 4 anggota (suami, istri, 2 anak) peserta mandiri kelas II:
| Anggota | Kelas | Iuran/Bulan |
|---|---|---|
| Suami (kepala keluarga) | II | Rp 100.000 |
| Istri | II | Rp 100.000 |
| Anak 1 | II | Rp 100.000 |
| Anak 2 | II | Rp 100.000 |
| Total | Rp 400.000/bulan |
Gunakan Kalkulator Iuran BPJS Kesehatan untuk menghitung total iuran keluarga Anda secara otomatis.
Tanggal Jatuh Tempo dan Konsekuensi Terlambat Bayar
Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika terlambat:
- Kepesertaan dinonaktifkan sejak tanggal 1 bulan berikutnya
- Jika rawat inap dalam 45 hari setelah reaktivasi, dikenakan denda pelayanan
- Denda = 5% × biaya diagnosis awal × jumlah bulan tunggak (maks. 12 bulan), min Rp 30.000, maks Rp 30.000.000
Penting: Denda berlaku jika rawat inap dalam 45 hari setelah reaktivasi. Jika tidak rawat inap, tidak ada denda — hanya perlu melunasi tunggakan. Hitung estimasi denda di: Kalkulator Tunggakan BPJS
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan bisa dibayar melalui:
- Mobile banking: BRImo, BCA Mobile, Livin Mandiri, BNI Mobile, BSI Mobile
- Dompet digital: GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, LinkAja
- ATM: Semua bank besar
- Minimarket: Alfamart, Indomaret
- Kantor Pos
- Auto-debit: Rekening bank atau kartu kredit