Cara Menambahkan Anggota Keluarga ke BPJS Kesehatan

Panduan lengkap cara mendaftarkan anggota keluarga baru — suami, istri, anak, dan orang tua — ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.

Catatan: Panduan ini bersifat informatif. Selalu verifikasi ke sumber resmi BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi terkini.

Siapa yang Bisa Ditambahkan sebagai Anggota?

Peserta BPJS Kesehatan dapat mendaftarkan anggota keluarga inti yang menjadi tanggungan. Anggota yang bisa didaftarkan meliputi:

  • Istri/suami yang sah (1 orang)
  • Anak kandung/anak angkat yang belum menikah dan belum bekerja (maksimal 3 anak)

Anggota di luar keluarga inti (orang tua, mertua, saudara kandung) tidak bisa ditambahkan sebagai tanggungan. Mereka harus mendaftar sebagai peserta mandiri sendiri.

Dokumen yang Diperlukan

Anggota yang DitambahkanDokumen yang Diperlukan
Istri/SuamiKTP pasangan, Buku Nikah/Akta Nikah, Kartu Keluarga
Anak KandungAkta Kelahiran anak, Kartu Keluarga
Anak AngkatSurat Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak, Kartu Keluarga
Bayi Baru LahirSurat Keterangan Lahir dari rumah sakit/bidan, KK orang tua

Cara Menambahkan Anggota Keluarga Lewat Mobile JKN

1

Buka Mobile JKN dan Login

Masuk ke aplikasi Mobile JKN menggunakan akun kepala keluarga.

2

Pilih Menu "Ubah Data Peserta"

Temukan menu ini di halaman utama atau di bagian Profil.

3

Pilih "Tambah Anggota Keluarga"

Ketuk opsi untuk menambahkan anggota baru ke dalam kepesertaan.

4

Masukkan NIK Anggota yang Akan Didaftarkan

Sistem akan memverifikasi data dari Dukcapil secara otomatis. Pastikan data KTP/KK sudah sesuai dan diperbarui.

5

Konfirmasi Data dan Kelas

Anggota keluarga baru akan mengikuti kelas rawat yang sama dengan kepala keluarga. Cek dan konfirmasi data yang ditampilkan.

6

Bayar Iuran Tambahan

Iuran bulan berikutnya akan bertambah sesuai jumlah anggota baru. Bayar iuran bulan pertama untuk mengaktifkan kepesertaan anggota baru.

Cara Menambahkan Anggota Lewat Kantor BPJS Kesehatan

Jika penambahan online tidak berhasil (misalnya karena data tidak sinkron), datang ke kantor dengan:

  • KTP kepala keluarga dan anggota yang akan didaftarkan
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Dokumen pendukung (buku nikah / akta kelahiran)
  • Kartu BPJS Kesehatan kepala keluarga

Berapa Biaya Tambahan per Anggota?

Setiap anggota keluarga yang ditambahkan dikenakan iuran yang sama sesuai kelas kepala keluarga:

KelasIuran per Anggota/Bulan
Kelas IRp 150.000
Kelas IIRp 100.000
Kelas IIIRp 35.000

Pertanyaan Umum

Apakah faskes anggota keluarga bisa berbeda dengan kepala keluarga?

Ya. Setiap anggota keluarga bisa memiliki faskes yang berbeda, sesuai lokasi masing-masing. Perubahan faskes bisa dilakukan melalui Mobile JKN.

Kapan kepesertaan anggota baru aktif?

Kepesertaan anggota baru aktif mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah pendaftaran dan pembayaran iuran. Jika didaftarkan sebelum tanggal 20, biasanya aktif bulan depan.

Bagaimana jika anak sudah menikah atau sudah bekerja?

Anak yang sudah menikah atau sudah bekerja tidak lagi menjadi tanggungan orang tua. Mereka harus mendaftar BPJS atas nama sendiri — bisa melalui perusahaan tempat bekerja atau mendaftar mandiri.