Siapa yang Bisa Ditambahkan sebagai Anggota?
Peserta BPJS Kesehatan dapat mendaftarkan anggota keluarga inti yang menjadi tanggungan. Anggota yang bisa didaftarkan meliputi:
- Istri/suami yang sah (1 orang)
- Anak kandung/anak angkat yang belum menikah dan belum bekerja (maksimal 3 anak)
Anggota di luar keluarga inti (orang tua, mertua, saudara kandung) tidak bisa ditambahkan sebagai tanggungan. Mereka harus mendaftar sebagai peserta mandiri sendiri.
Dokumen yang Diperlukan
| Anggota yang Ditambahkan | Dokumen yang Diperlukan |
|---|---|
| Istri/Suami | KTP pasangan, Buku Nikah/Akta Nikah, Kartu Keluarga |
| Anak Kandung | Akta Kelahiran anak, Kartu Keluarga |
| Anak Angkat | Surat Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak, Kartu Keluarga |
| Bayi Baru Lahir | Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit/bidan, KK orang tua |
Cara Menambahkan Anggota Keluarga Lewat Mobile JKN
Buka Mobile JKN dan Login
Masuk ke aplikasi Mobile JKN menggunakan akun kepala keluarga.
Pilih Menu "Ubah Data Peserta"
Temukan menu ini di halaman utama atau di bagian Profil.
Pilih "Tambah Anggota Keluarga"
Ketuk opsi untuk menambahkan anggota baru ke dalam kepesertaan.
Masukkan NIK Anggota yang Akan Didaftarkan
Sistem akan memverifikasi data dari Dukcapil secara otomatis. Pastikan data KTP/KK sudah sesuai dan diperbarui.
Konfirmasi Data dan Kelas
Anggota keluarga baru akan mengikuti kelas rawat yang sama dengan kepala keluarga. Cek dan konfirmasi data yang ditampilkan.
Bayar Iuran Tambahan
Iuran bulan berikutnya akan bertambah sesuai jumlah anggota baru. Bayar iuran bulan pertama untuk mengaktifkan kepesertaan anggota baru.
Cara Menambahkan Anggota Lewat Kantor BPJS Kesehatan
Jika penambahan online tidak berhasil (misalnya karena data tidak sinkron), datang ke kantor dengan:
- KTP kepala keluarga dan anggota yang akan didaftarkan
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Dokumen pendukung (buku nikah / akta kelahiran)
- Kartu BPJS Kesehatan kepala keluarga
Berapa Biaya Tambahan per Anggota?
Setiap anggota keluarga yang ditambahkan dikenakan iuran yang sama sesuai kelas kepala keluarga:
| Kelas | Iuran per Anggota/Bulan |
|---|---|
| Kelas I | Rp 150.000 |
| Kelas II | Rp 100.000 |
| Kelas III | Rp 35.000 |
Pertanyaan Umum
Apakah faskes anggota keluarga bisa berbeda dengan kepala keluarga?
Ya. Setiap anggota keluarga bisa memiliki faskes yang berbeda, sesuai lokasi masing-masing. Perubahan faskes bisa dilakukan melalui Mobile JKN.
Kapan kepesertaan anggota baru aktif?
Kepesertaan anggota baru aktif mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah pendaftaran dan pembayaran iuran. Jika didaftarkan sebelum tanggal 20, biasanya aktif bulan depan.
Bagaimana jika anak sudah menikah atau sudah bekerja?
Anak yang sudah menikah atau sudah bekerja tidak lagi menjadi tanggungan orang tua. Mereka harus mendaftar BPJS atas nama sendiri — bisa melalui perusahaan tempat bekerja atau mendaftar mandiri.