Syarat utama: Setelah resign, JHT baru bisa dicairkan penuh setelah melewati masa tunggu 1 bulan dari tanggal berhenti bekerja. Pastikan perusahaan sudah melaporkan berhentinya Anda ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kapan Bisa Klaim JHT Setelah Resign?
Berdasarkan regulasi terbaru, peserta yang resign bisa mengajukan klaim JHT setelah tidak bekerja selama 1 bulan (masa tunggu 1 bulan). Ini berlaku sejak perubahan regulasi PP No. 60 Tahun 2015.
Dokumen yang Harus Disiapkan
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu KPJ (kartu BPJS Ketenagakerjaan) asli dan fotokopi
- Paklaring — surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan (wajib)
- Buku tabungan bank atas nama sendiri
- Kartu Keluarga
- NPWP (jika saldo > Rp 50 juta)
Apa Itu Paklaring?
Paklaring adalah surat referensi atau keterangan berhenti kerja yang dikeluarkan perusahaan, memuat nama lengkap, NIK, tanggal bergabung, tanggal berhenti, dan jabatan terakhir. Harus ada tanda tangan dan stempel resmi perusahaan.
Minta paklaring ke HRD atau bagian kepegawaian saat proses resign. Jika perusahaan tidak mau memberikan, baca: Cara Klaim JHT Tanpa Paklaring
Langkah-Langkah Klaim JHT Setelah Resign
Cara 1: Via Aplikasi JMO (Termudah)
Pastikan sudah 1 bulan sejak tanggal berhenti bekerja.
Buka JMO → menu Jaminan Hari Tua → Klaim JHT → pilih "Mengundurkan Diri".
Lakukan verifikasi face recognition.
Upload foto KTP, kartu KPJ, paklaring, dan buku tabungan.
Konfirmasi rekening tujuan dan submit. Dana masuk dalam 1-5 hari kerja.
Cara 2: Via Lapak Asik (Online)
Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id → Login → Pengajuan Klaim JHT → pilih alasan resign → upload dokumen.
Cara 3: Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Bawa semua dokumen asli dan fotokopinya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Daftar antrean lebih awal melalui Lapak Asik agar tidak menunggu lama.
Berapa Lama Dana Masuk Rekening?
Setelah pengajuan diterima dan dokumen lengkap, dana JHT biasanya masuk dalam 1–5 hari kerja. Pantau status di menu "Tracking Klaim" di JMO atau Lapak Asik.
Apakah JHT Dikenakan Pajak?
Ya, JHT yang dicairkan sebelum usia 56 tahun (termasuk karena resign) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final. Besarannya:
| Jumlah JHT yang Dicairkan | Tarif PPh |
|---|---|
| s.d. Rp 50.000.000 | 0% |
| Rp 50.000.001 – Rp 250.000.000 | 15% |
| Rp 250.000.001 – Rp 500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp 500.000.000 | 30% |
Catatan: Tarif 0% berlaku untuk yang memiliki NPWP. Tanpa NPWP, tarif 20% lebih tinggi dari tabel di atas.