Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2025: Rincian Lengkap per Program

Tabel lengkap iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk semua program — JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP — dengan rincian berapa persen ditanggung pekerja dan berapa oleh pemberi kerja.

Catatan: Panduan ini bersifat informatif. Selalu verifikasi ke sumber resmi BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi terkini.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan persentase dari gaji atau upah peserta. Pembayaran iuran dibagi antara pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) sesuai ketentuan masing-masing program.

Dasar penghitungan: Iuran dihitung dari gaji atau upah sebulan yang terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Batas atas upah untuk penghitungan iuran JP adalah Rp 9.559.600 (sesuai regulasi yang berlaku, dapat berubah).

Tabel Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU)

PPU adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja (karyawan formal). Iuran ditanggung bersama antara pekerja dan perusahaan.

ProgramIuran TotalDitanggung PekerjaDitanggung Perusahaan
JHT (Jaminan Hari Tua)5,7% dari gaji2% dari gaji3,7% dari gaji
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)0,24%–1,74%*0,24%–1,74% dari gaji
JKM (Jaminan Kematian)0,3% dari gaji0,3% dari gaji
JP (Jaminan Pensiun)3% dari gaji1% dari gaji2% dari gaji
JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)0,46% dari gaji0,22% dari gaji**

* Iuran JKK bervariasi berdasarkan tingkat risiko pekerjaan (5 kelompok: 0,24%, 0,54%, 0,89%, 1,27%, 1,74%). ** Sebagian iuran JKP bersumber dari realokasi iuran JKK dan JKM, bukan penambahan beban baru.

Contoh Perhitungan Iuran untuk Gaji Rp 5.000.000

ProgramIuran PekerjaIuran PerusahaanTotal
JHTRp 100.000 (2%)Rp 185.000 (3,7%)Rp 285.000
JKK (risiko rendah 0,24%)Rp 12.000Rp 12.000
JKMRp 15.000 (0,3%)Rp 15.000
JPRp 50.000 (1%)Rp 100.000 (2%)Rp 150.000
Total dipotong dari gaji pekerjaRp 150.000

Iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU / Mandiri)

Pekerja mandiri (wirausaha, freelancer, pekerja informal) yang mendaftar sendiri ke BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh iuran sendiri — tidak ada perusahaan yang ikut membayar.

ProgramIuran (ditanggung sendiri)Keterangan
JHT2% dari penghasilan yang dilaporkanWajib
JKK1% dari penghasilanWajib
JKMRp 6.800 per bulan (flat)Wajib
JPTidak tersediaHanya untuk PPU
JKPTidak tersediaHanya untuk PPU

Program Mandiri: Iuran untuk pekerja PBPU dihitung dari penghasilan yang dilaporkan sendiri. Besaran penghasilan yang dilaporkan memengaruhi besar manfaat yang diterima — terutama manfaat JHT. Selalu laporkan penghasilan sesuai kondisi aktual.

Cara Iuran Dibayarkan

Untuk Karyawan (PPU)

Iuran dipotong otomatis dari gaji setiap bulan oleh perusahaan, kemudian disetor bersama bagian iuran perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan tidak perlu membayar sendiri.

Untuk Pekerja Mandiri (PBPU)

Iuran dibayarkan sendiri setiap bulan sebelum tanggal 15. Bisa dibayar melalui:

  • Aplikasi JMO
  • Transfer bank via Virtual Account
  • ATM, mobile banking, atau internet banking
  • Minimarket (Alfamart, Indomaret)
  • Kantor Pos

Apa yang Terjadi Jika Iuran Telat Dibayar?

Jika perusahaan terlambat menyetor iuran, akan dikenakan denda 2% per bulandari total iuran yang terlambat. Keterlambatan juga bisa berdampak pada status kepesertaan dan penerimaan manfaat jika terjadi klaim di masa kepesertaan yang bermasalah.