BPJS Ketenagakerjaan wajib dimiliki oleh setiap pekerja di Indonesia — baik karyawan formal yang didaftarkan perusahaan maupun pekerja mandiri yang mendaftar sendiri. Berikut panduan untuk masing-masing kategori.
Kategori Pendaftar
| Kategori | Siapa | Cara Daftar |
|---|---|---|
| PPU (Pekerja Penerima Upah) | Karyawan swasta, PNS non-ASN, pegawai BUMN/BUMD | Didaftarkan oleh perusahaan/pemberi kerja |
| PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) | Wirausaha, freelancer, petani, nelayan, ojek online, pekerja informal | Daftar mandiri lewat website, aplikasi, atau kantor |
| BP (Bukan Pekerja) | Investor, direksi, komisaris yang bukan penerima gaji rutin | Daftar mandiri |
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- KTP asli yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Nomor HP aktif untuk verifikasi
- Alamat email aktif
- Nomor rekening bank (untuk pembayaran iuran pertama)
- Foto diri (untuk beberapa kanal pendaftaran)
- Dokumen usaha (untuk PBPU — bisa berupa surat keterangan usaha dari kelurahan)
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri (PBPU) Lewat Website
Buka Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Akses bpjsketenagakerjaan.go.id dan cari menu Pendaftaran atau Daftar Sekarang.
Pilih Segmen "Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)"
Isi Data Diri
Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nomor HP, dan email.
Pilih Program yang Diinginkan
Untuk PBPU wajib memilih JHT, JKK, dan JKM. Program lain (JP, JKP) tidak tersedia untuk PBPU.
Masukkan Penghasilan yang Dilaporkan
Besaran penghasilan menentukan besar iuran dan manfaat. Laporkan sesuai kondisi aktual.
Verifikasi OTP
Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor HP.
Bayar Iuran Pertama
Setelah data diverifikasi, lakukan pembayaran iuran pertama via Virtual Account yang diberikan. Kepesertaan aktif setelah pembayaran dikonfirmasi.
Cara Daftar Lewat Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Jika pendaftaran online tidak berhasil atau lebih nyaman tatap muka, datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga
- Pas foto 3×4 (beberapa kantor masih memintanya)
- Formulir pendaftaran (bisa diisi di tempat)
Isi formulir pendaftaran, pilih program, dan bayar iuran pertama di kasir kantor atau melalui transfer bank sesuai instruksi petugas.
Cara Daftar Lewat Aplikasi JMO
Pendaftaran baru juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Unduh aplikasi dari Play Store atau App Store, kemudian pilih menu Pendaftaran dan ikuti langkah-langkah yang sama seperti pendaftaran via website.
Untuk karyawan (PPU): Jika Anda adalah karyawan baru, pendaftaran BPJS TK adalah kewajiban perusahaan. Jika perusahaan belum mendaftarkan Anda setelah 30 hari bekerja, Anda bisa mengingatkan HRD atau melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Pertanyaan Umum
Kapan kepesertaan aktif setelah daftar?
Kepesertaan aktif pada hari yang sama setelah iuran pertama dibayarkan dan dikonfirmasi. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang memiliki masa tunggu 14 hari, BPJS Ketenagakerjaan langsung aktif.
Bisakah daftar tanpa NPWP?
Ya, NPWP tidak wajib saat pendaftaran. Namun NPWP diperlukan saat klaim JHT jika saldo melebihi Rp 50 juta untuk keperluan pelaporan pajak.
Bisa daftar hanya program JHT saja?
Untuk peserta PBPU, minimal harus mendaftar tiga program sekaligus: JHT, JKK, dan JKM. Ketiganya tidak bisa dipisah-pisah untuk peserta mandiri.