BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program perlindungan bagi pekerja Indonesia. Setiap program memiliki fokus perlindungan yang berbeda — dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.
Ringkasan 5 Program
| Program | Singkatan | Perlindungan Utama |
|---|---|---|
| Jaminan Hari Tua | JHT | Tabungan yang bisa dicairkan saat berhenti bekerja atau pensiun |
| Jaminan Kecelakaan Kerja | JKK | Biaya pengobatan dan santunan jika kecelakaan terjadi saat bekerja |
| Jaminan Kematian | JKM | Santunan tunai untuk ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja |
| Jaminan Pensiun | JP | Uang pensiun bulanan seumur hidup setelah usia pensiun |
| Jaminan Kehilangan Pekerjaan | JKP | Tunjangan tunai dan akses pelatihan bagi yang di-PHK |
1. JHT — Jaminan Hari Tua
JHT adalah program tabungan wajib. Setiap bulan, iuran 5,7% dari gaji (2% dari pekerja, 3,7% dari perusahaan) dikumpulkan dan dikembangkan. Saldo ini bisa dicairkan saat:
- Peserta berhenti bekerja (resign atau PHK) — setelah masa tunggu 1 bulan
- Mencapai usia pensiun (56 tahun)
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia (diklaim ahli waris)
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya (WNA)
Peserta yang masih aktif bekerja bisa mengajukan klaim sebagian 10% setelah 10 tahun kepesertaan, atau 30% untuk uang muka pembelian rumah pertama.
2. JKK — Jaminan Kecelakaan Kerja
JKK memberikan perlindungan komprehensif jika terjadi kecelakaan dalam perjalanan ke/dari tempat kerja atau saat bekerja. Manfaat yang diberikan:
- Biaya pengobatan ditanggung penuh (tidak ada batas plafon)
- Santunan sementara tidak mampu bekerja: 100% gaji bulan pertama–ketiga, 75% bulan keempat–keenam, 50% selanjutnya
- Santunan cacat: tergantung jenis dan tingkat kecacatan
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja: 48× upah sebulan + biaya pemakaman
- Beasiswa pendidikan untuk anak peserta yang meninggal/cacat total karena kecelakaan kerja
Iuran JKK sepenuhnya ditanggung perusahaan, berkisar 0,24%–1,74% dari gaji tergantung tingkat risiko pekerjaan.
3. JKM — Jaminan Kematian
JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat JKM meliputi:
- Santunan kematian: Rp 20.000.000
- Santunan berkala: Rp 12.000.000 (dibayar Rp 200.000/bulan selama 24 bulan)
- Biaya pemakaman: Rp 10.000.000
- Beasiswa pendidikan untuk 2 anak (jika peserta meninggal setelah minimal 3 tahun kepesertaan)
Iuran JKM sebesar 0,3% dari gaji, sepenuhnya ditanggung perusahaan.
4. JP — Jaminan Pensiun
JP adalah program pensiun bulanan — berbeda dari JHT yang berbentuk tabungan sekaligus. Setelah memenuhi masa iuran minimal (15 tahun), peserta berhak mendapat manfaat pensiun:
- Pensiun hari tua: uang bulanan setelah usia 56 tahun jika masa iuran ≥ 15 tahun
- Pensiun cacat: uang bulanan jika cacat total akibat kecelakaan
- Pensiun janda/duda: 50% manfaat pensiun untuk pasangan yang ditinggalkan
- Pensiun anak: untuk anak di bawah 23 tahun jika tidak ada janda/duda
Iuran JP 3% dari gaji (1% pekerja, 2% perusahaan). Hanya tersedia untuk PPU (karyawan) — pekerja mandiri tidak bisa ikut JP.
5. JKP — Jaminan Kehilangan Pekerjaan
JKP adalah program terbaru (diluncurkan 2022) yang memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang di-PHK. Manfaat JKP mencakup tiga komponen:
- Uang tunai: 60% gaji bulan 1–3, 45% gaji bulan 4–6 (maksimal 6 bulan)
- Akses pelatihan kerja: voucher pelatihan untuk meningkatkan keterampilan
- Informasi pasar kerja: akses ke platform lowongan kerja resmi
JKP hanya berlaku untuk PHK — tidak untuk resign. Iuran sebesar 0,46% sepenuhnya ditanggung negara dan perusahaan, tanpa potongan dari gaji pekerja.
Program mana yang wajib? Untuk karyawan (PPU), semua 5 program wajib diikuti. Untuk pekerja mandiri (PBPU), minimal JHT + JKK + JKM. Program JP dan JKP hanya untuk karyawan formal.