5 Program BPJS Ketenagakerjaan: JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP

Penjelasan lengkap semua program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan — apa yang dijamin, berapa manfaatnya, siapa yang bisa mendaftar, dan bagaimana cara klaimnya.

Catatan: Panduan ini bersifat informatif. Selalu verifikasi ke sumber resmi BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi terkini.

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program perlindungan bagi pekerja Indonesia. Setiap program memiliki fokus perlindungan yang berbeda — dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.

Ringkasan 5 Program

ProgramSingkatanPerlindungan Utama
Jaminan Hari TuaJHTTabungan yang bisa dicairkan saat berhenti bekerja atau pensiun
Jaminan Kecelakaan KerjaJKKBiaya pengobatan dan santunan jika kecelakaan terjadi saat bekerja
Jaminan KematianJKMSantunan tunai untuk ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja
Jaminan PensiunJPUang pensiun bulanan seumur hidup setelah usia pensiun
Jaminan Kehilangan PekerjaanJKPTunjangan tunai dan akses pelatihan bagi yang di-PHK

1. JHT — Jaminan Hari Tua

JHT adalah program tabungan wajib. Setiap bulan, iuran 5,7% dari gaji (2% dari pekerja, 3,7% dari perusahaan) dikumpulkan dan dikembangkan. Saldo ini bisa dicairkan saat:

  • Peserta berhenti bekerja (resign atau PHK) — setelah masa tunggu 1 bulan
  • Mencapai usia pensiun (56 tahun)
  • Mengalami cacat total tetap
  • Meninggal dunia (diklaim ahli waris)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selamanya (WNA)

Peserta yang masih aktif bekerja bisa mengajukan klaim sebagian 10% setelah 10 tahun kepesertaan, atau 30% untuk uang muka pembelian rumah pertama.

2. JKK — Jaminan Kecelakaan Kerja

JKK memberikan perlindungan komprehensif jika terjadi kecelakaan dalam perjalanan ke/dari tempat kerja atau saat bekerja. Manfaat yang diberikan:

  • Biaya pengobatan ditanggung penuh (tidak ada batas plafon)
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja: 100% gaji bulan pertama–ketiga, 75% bulan keempat–keenam, 50% selanjutnya
  • Santunan cacat: tergantung jenis dan tingkat kecacatan
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja: 48× upah sebulan + biaya pemakaman
  • Beasiswa pendidikan untuk anak peserta yang meninggal/cacat total karena kecelakaan kerja

Iuran JKK sepenuhnya ditanggung perusahaan, berkisar 0,24%–1,74% dari gaji tergantung tingkat risiko pekerjaan.

3. JKM — Jaminan Kematian

JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat JKM meliputi:

  • Santunan kematian: Rp 20.000.000
  • Santunan berkala: Rp 12.000.000 (dibayar Rp 200.000/bulan selama 24 bulan)
  • Biaya pemakaman: Rp 10.000.000
  • Beasiswa pendidikan untuk 2 anak (jika peserta meninggal setelah minimal 3 tahun kepesertaan)

Iuran JKM sebesar 0,3% dari gaji, sepenuhnya ditanggung perusahaan.

4. JP — Jaminan Pensiun

JP adalah program pensiun bulanan — berbeda dari JHT yang berbentuk tabungan sekaligus. Setelah memenuhi masa iuran minimal (15 tahun), peserta berhak mendapat manfaat pensiun:

  • Pensiun hari tua: uang bulanan setelah usia 56 tahun jika masa iuran ≥ 15 tahun
  • Pensiun cacat: uang bulanan jika cacat total akibat kecelakaan
  • Pensiun janda/duda: 50% manfaat pensiun untuk pasangan yang ditinggalkan
  • Pensiun anak: untuk anak di bawah 23 tahun jika tidak ada janda/duda

Iuran JP 3% dari gaji (1% pekerja, 2% perusahaan). Hanya tersedia untuk PPU (karyawan) — pekerja mandiri tidak bisa ikut JP.

5. JKP — Jaminan Kehilangan Pekerjaan

JKP adalah program terbaru (diluncurkan 2022) yang memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang di-PHK. Manfaat JKP mencakup tiga komponen:

  • Uang tunai: 60% gaji bulan 1–3, 45% gaji bulan 4–6 (maksimal 6 bulan)
  • Akses pelatihan kerja: voucher pelatihan untuk meningkatkan keterampilan
  • Informasi pasar kerja: akses ke platform lowongan kerja resmi

JKP hanya berlaku untuk PHK — tidak untuk resign. Iuran sebesar 0,46% sepenuhnya ditanggung negara dan perusahaan, tanpa potongan dari gaji pekerja.

Program mana yang wajib? Untuk karyawan (PPU), semua 5 program wajib diikuti. Untuk pekerja mandiri (PBPU), minimal JHT + JKK + JKM. Program JP dan JKP hanya untuk karyawan formal.