Penting: Syarat dokumen bisa berbeda tergantung sebab klaim dan channel yang digunakan (JMO, Lapak Asik, atau kantor). Panduan ini mengacu pada ketentuan umum BPJS Ketenagakerjaan 2025.
Syarat Umum Klaim JHT (Semua Kondisi)
Dokumen berikut wajib ada untuk semua jenis klaim JHT:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) asli dan fotokopi
- Buku tabungan bank atas nama sendiri (halaman depan)
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50.000.000)
- Formulir Pengajuan JHT (disediakan di kantor atau diisi online)
Dokumen Tambahan Berdasarkan Sebab Klaim
1. Mengundurkan Diri (Resign)
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Paklaring | Surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan, berisi periode kerja dan jabatan |
| Surat Pengunduran Diri | Atau surat keterangan berhenti atas permintaan sendiri |
| KTP & KK | Wajib |
2. PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Surat PHK dari Perusahaan | Atau bukti pendukung PHK lainnya |
| Paklaring | Surat keterangan masa kerja dari perusahaan |
| Perjanjian Kerja / Bukti Pesangon | Jika ada |
3. Pensiun
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Surat Pensiun | Dari perusahaan atau instansi terkait |
| Paklaring | Keterangan berhenti kerja |
4. Meninggal Dunia (Diklaim Ahli Waris)
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Surat Keterangan Meninggal | Dari kelurahan atau rumah sakit |
| KTP Ahli Waris | Suami/istri atau anak |
| Surat Keterangan Ahli Waris | Dari kelurahan atau notaris |
| KK Peserta yang Meninggal | Wajib |
| Buku Nikah | Jika ahli waris adalah suami/istri |
5. Cacat Total Tetap
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Surat Keterangan Dokter | Dari dokter spesialis, menyatakan cacat total tetap |
| Paklaring | Jika sudah berhenti bekerja |
6. Klaim Sebagian (Peserta Aktif, Masa Kepesertaan Min. 10 Tahun)
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| KTP | Wajib |
| Kartu KPJ | Wajib |
| Buku Tabungan | Wajib |
Klaim sebagian tidak memerlukan paklaring karena peserta masih aktif bekerja.
Apa Itu Paklaring dan Bagaimana Mendapatkannya?
Paklaring adalah surat referensi kerja dari perusahaan yang berisi informasi nama karyawan, periode kerja (tanggal mulai dan selesai), jabatan, dan ditandatangani serta distempel pejabat perusahaan yang berwenang.
Paklaring wajib diminta ke HRD atau bagian kepegawaian perusahaan saat berhenti bekerja. Jika perusahaan sudah tutup atau tidak kooperatif, baca panduan khusus di: Klaim JHT Tanpa Paklaring.
Tips Agar Klaim Tidak Ditolak
- Pastikan semua dokumen asli dan fotokopinya jelas
- NIK di KTP harus sama persis dengan data di sistem BPJS
- Rekening bank harus atas nama sendiri dan aktif
- Pastikan perusahaan sudah melaporkan berhentinya Anda ke BPJS
- Paklaring harus memiliki stempel dan tanda tangan resmi
- Jika via JMO, pastikan foto dokumen tidak buram dan tidak gelap
Perhatian Perpajakan: Manfaat JHT yang diterima setelah usia 56 tahun atau karena cacat/meninggal tidak dikenakan pajak. Namun jika klaim karena resign/PHK sebelum pensiun, JHT dikenakan PPh Final berdasarkan besaran saldo.