Apakah PHK dan Resign Berbeda untuk Klaim JHT?
Secara prinsip, persyaratan klaim JHT untuk kasus PHK hampir sama dengan resign. Namun ada beberapa perbedaan penting:
| Aspek | PHK | Resign (Mengundurkan Diri) |
|---|---|---|
| Masa tunggu klaim | Bisa langsung atau 1 bulan (tergantung jenis PHK) | 1 bulan setelah berhenti bekerja |
| Dokumen bukti berhenti | Surat PHK / surat keterangan PHK dari perusahaan | Paklaring / surat referensi kerja |
| Hak atas JKP | Ya — bisa mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan | Tidak (JKP hanya untuk PHK) |
| Besar klaim JHT | 100% saldo JHT | 100% saldo JHT |
JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan): Peserta yang di-PHK juga berhak mengajukan klaim JKP secara terpisah dari JHT. JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan, dan informasi pasar kerja. Pengajuan JKP bisa dilakukan bersamaan atau setelah klaim JHT.
Syarat dan Dokumen Klaim JHT Setelah PHK
Dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP asli yang masih berlaku
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) — fisik atau digital via JMO
- Buku rekening bank atas nama sendiri (rekening aktif)
- Surat PHK dari perusahaan — ini pengganti paklaring untuk kasus PHK
- Paklaring / surat referensi kerja (jika ada, disertakan)
- NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp 50 juta)
Surat PHK vs Paklaring: Untuk kasus PHK, surat PHK resmi dari perusahaan bisa menggantikan paklaring sebagai bukti berakhirnya hubungan kerja. Namun jika perusahaan juga mengeluarkan paklaring, sebaiknya bawa keduanya.
Kapan Bisa Mengajukan Klaim JHT Setelah PHK?
Berbeda dengan resign yang harus menunggu 1 bulan, peserta yang di-PHK umumnya bisa mengajukan klaim JHT segera setelah status kepesertaan dinonaktifkan oleh perusahaan. Namun dalam praktiknya, proses penonaktifan oleh HR perusahaan bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.
Pastikan status kepesertaan di sistem BPJS sudah berubah dari "Aktif Bekerja" sebelum mengajukan klaim — ini bisa dicek via aplikasi JMO atau SSO website.
Cara Klaim JHT Setelah PHK Lewat JMO
Buka Aplikasi JMO dan Login
Pastikan data profil sudah lengkap dan nomor rekening bank sudah terdaftar.
Pilih "Jaminan Hari Tua" → "Klaim JHT"
Pilih Sebab Klaim: "PHK"
Pilih opsi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebagai alasan klaim, bukan resign.
Unggah Dokumen
Upload foto KTP, surat PHK, dan buku rekening. Pastikan foto jelas dan tidak buram.
Verifikasi Face Recognition
Lakukan verifikasi wajah di tempat dengan pencahayaan cukup. Lepas kacamata atau masker.
Submit dan Pantau Status Klaim
Setelah submit, gunakan fitur tracking di JMO untuk memantau status proses klaim.
Cara Klaim JHT Setelah PHK Lewat Kantor BPJS TK
Jika tidak berhasil via JMO atau Lapak Asik, datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat:
- Bawa semua dokumen asli beserta fotokopinya
- Ambil nomor antrian klaim JHT
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dan memproses klaim
- Dana dicairkan ke rekening dalam waktu 1–5 hari kerja
Pajak atas Pencairan JHT
Pencairan JHT dikenakan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku:
| Masa Kepesertaan | Tarif PPh Final |
|---|---|
| Kurang dari 5 tahun | Sesuai tarif progresif PPh 21 |
| 5 tahun atau lebih | PPh Final: 0% (hingga Rp 50 juta), 5% (Rp 50–250 juta), 15% (Rp 250–500 juta), 25% (lebih dari Rp 500 juta) |
Pajak dipotong langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelum dana ditransfer ke rekening peserta. NPWP diperlukan jika saldo JHT melebihi Rp 50 juta.
Jangan Lupa: Ajukan Juga Klaim JKP
Selain JHT, peserta yang di-PHK juga berhak atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat JKP meliputi uang tunai (60% gaji bulan pertama–ketiga, 45% bulan keempat–keenam), akses pelatihan kerja, dan informasi lowongan kerja. Pengajuan JKP dilakukan melalui website atau aplikasi yang terpisah dari JHT — tanyakan ke petugas BPJS TK atau Call Center 175.