Mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting dilakukan secara berkala — terutama untuk memastikan perusahaan tempat bekerja benar-benar membayarkan iuran setiap bulannya. Ada beberapa cara mudah untuk mengeceknya.
1. Cek Status Lewat Aplikasi JMO
Cara paling praktis dan paling lengkap informasinya:
Unduh dan buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), lalu login dengan akun Anda.
Di halaman utama, lihat bagian profil atau kepesertaan. Status aktif/tidak aktif ditampilkan di sini.
Untuk melihat riwayat iuran yang dibayarkan, buka menu Jaminan Hari Tua dan lihat detail saldo serta riwayat setoran bulanan.
2. Cek Status Lewat Website SSO BPJS Ketenagakerjaan
- Buka sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di browser
- Login dengan email dan password akun SSO
- Di dashboard, informasi kepesertaan dan status aktif akan ditampilkan
- Untuk melihat riwayat iuran, masuk ke menu JHT atau profil kepesertaan
3. Cek Status Lewat Call Center 175
- Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175
- Siapkan nomor KPJ (Kartu Peserta) atau NIK dan data diri
- Petugas dapat memberikan informasi status kepesertaan dan riwayat pembayaran iuran
Yang Perlu Dicek Selain Status Aktif
| Informasi | Mengapa Penting |
|---|---|
| Status kepesertaan (aktif/tidak aktif) | BPJS tidak aktif artinya tidak ada perlindungan dan tidak bisa klaim |
| Nama perusahaan yang terdaftar | Pastikan nama perusahaan sesuai tempat bekerja saat ini |
| Riwayat iuran bulanan | Verifikasi perusahaan benar-benar menyetor iuran setiap bulan |
| Saldo JHT terkini | Konfirmasi akumulasi tabungan JHT berjalan normal |
| Program yang diikuti | Pastikan JHT, JKK, JKM (dan JP/JKP untuk PPU) semuanya aktif |
Status Tidak Aktif Padahal Masih Bekerja — Apa yang Dilakukan?
Jika status kepesertaan ternyata tidak aktif sementara Anda masih bekerja, kemungkinan penyebabnya:
- Perusahaan menunggak pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan
- Ada kesalahan pelaporan dari HR perusahaan
- Data NIK tidak sinkron sehingga iuran tidak tercatat dengan benar
Langkah yang bisa diambil:
- Tanyakan ke HRD atau bagian kepegawaian — minta bukti setoran iuran BPJS TK
- Jika perusahaan tidak kooperatif, laporkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan penagihan ke perusahaan yang menunggak iuran
Hak pekerja: Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban hukum perusahaan. Jika perusahaan terbukti tidak membayar, pekerja berhak melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.