BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk karyawan formal. Pekerja informal, freelancer, wirausaha, pedagang, petani, ojek online, dan pekerja mandiri lainnya juga bisa — dan seharusnya — terdaftar sebagai peserta. Segmen ini disebut PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah).
Siapa yang termasuk PBPU? Siapa saja yang bekerja namun tidak memiliki pemberi kerja atau majikan tetap: freelancer, content creator, driver ojek online, petani, nelayan, pedagang, pemilik usaha kecil, ibu rumah tangga yang bekerja mandiri, dan sebagainya.
Program yang Tersedia untuk Peserta Mandiri (PBPU)
| Program | Tersedia untuk PBPU? | Iuran |
|---|---|---|
| JHT (Jaminan Hari Tua) | Ya — wajib | 2% dari penghasilan yang dilaporkan |
| JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) | Ya — wajib | 1% dari penghasilan yang dilaporkan |
| JKM (Jaminan Kematian) | Ya — wajib | Rp 6.800 per bulan (flat) |
| JP (Jaminan Pensiun) | Tidak tersedia | — |
| JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) | Tidak tersedia | — |
Manfaat yang Didapat Peserta Mandiri
Dari JHT
Saldo JHT terakumulasi setiap bulan dari iuran yang dibayarkan. Bisa dicairkan saat pensiun, berhenti bekerja, cacat total, atau meninggal dunia (diklaim ahli waris).
Dari JKK
Jika terjadi kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan ke/dari tempat kerja:
- Biaya pengobatan ditanggung penuh
- Santunan sementara tidak bisa bekerja
- Santunan cacat jika mengalami kecacatan
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
Dari JKM
Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan:
- Santunan kematian: Rp 20.000.000
- Santunan berkala: Rp 12.000.000 (dibayar Rp 200.000/bulan selama 24 bulan)
- Biaya pemakaman: Rp 10.000.000
- Beasiswa untuk 2 anak (jika masa kepesertaan minimal 3 tahun)
Contoh Iuran Bulanan Peserta Mandiri
Iuran dihitung berdasarkan penghasilan yang dilaporkan sendiri. Berikut ilustrasinya:
| Penghasilan Dilaporkan | JHT (2%) | JKK (1%) | JKM (flat) | Total/Bulan |
|---|---|---|---|---|
| Rp 1.000.000 | Rp 20.000 | Rp 10.000 | Rp 6.800 | Rp 36.800 |
| Rp 2.000.000 | Rp 40.000 | Rp 20.000 | Rp 6.800 | Rp 66.800 |
| Rp 3.000.000 | Rp 60.000 | Rp 30.000 | Rp 6.800 | Rp 96.800 |
| Rp 5.000.000 | Rp 100.000 | Rp 50.000 | Rp 6.800 | Rp 156.800 |
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
- Online: melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO — pilih segmen PBPU, isi data diri dan penghasilan, kemudian bayar iuran pertama
- Kantor BPJS Ketenagakerjaan: datang langsung dengan KTP, Kartu Keluarga, dan isi formulir pendaftaran di tempat
Kepesertaan aktif segera setelah iuran pertama dibayarkan — tidak ada masa tunggu seperti BPJS Kesehatan.
Tips untuk Peserta Mandiri
- Laporkan penghasilan secara realistis: penghasilan yang dilaporkan memengaruhi manfaat JHT yang terakumulasi dan besaran santunan JKK/JKM. Terlalu rendah berarti manfaat yang lebih kecil.
- Bayar tepat waktu: iuran mandiri jatuh tempo sebelum tanggal 15 setiap bulan. Keterlambatan bisa memengaruhi status kepesertaan.
- Update penghasilan jika berubah signifikan: jika pendapatan naik atau turun drastis, perbarui penghasilan yang dilaporkan di kantor BPJS TK agar iuran dan manfaat sesuai kondisi terkini.