Ketentuan Penting Sebelum Pindah Kelas
Ada beberapa aturan yang perlu dipahami sebelum mengajukan perubahan kelas:
- Perubahan kelas hanya berlaku untuk peserta PBPU (mandiri) — peserta PPU (karyawan) tidak bisa memilih kelas sendiri karena mengikuti ketentuan perusahaan
- Perubahan kelas baru berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah pengajuan diterima
- Semua anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga harus ikut kelas yang sama — tidak bisa beda kelas dalam satu KK
- Tidak ada batasan berapa kali boleh pindah kelas dalam setahun, namun perubahan harus diajukan terlebih dahulu sebelum bulan berganti
Iuran per kelas (peserta mandiri): Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan · Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan · Kelas III: Rp 35.000/orang/bulan (ada subsidi pemerintah).
Cara Pindah Kelas Lewat Mobile JKN
Buka Mobile JKN dan Login
Login dengan akun kepala keluarga karena perubahan kelas berlaku untuk seluruh anggota.
Pilih Menu "Ubah Data Peserta"
Temukan menu ini di halaman utama atau di bagian Profil.
Pilih "Pindah Kelas" atau "Ubah Kelas Rawat"
Pilih Kelas Baru
Pilih kelas yang diinginkan. Sistem akan menampilkan rincian iuran baru yang akan berlaku mulai bulan depan.
Konfirmasi Perubahan
Baca dan setujui ketentuan yang ditampilkan, lalu konfirmasi perubahan.
Perubahan Berlaku Bulan Depan
Tagihan iuran bulan berjalan masih menggunakan kelas lama. Kelas baru berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Cara Pindah Kelas Lewat Kantor BPJS Kesehatan
Bawa dokumen berikut:
- KTP kepala keluarga
- Kartu Keluarga
- Kartu BPJS Kesehatan kepala keluarga
Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin mengubah kelas kepesertaan. Petugas akan memproses perubahan dan memberikan informasi kapan kelas baru mulai berlaku.
Perbandingan Kelas Rawat Inap
| Aspek | Kelas I | Kelas II | Kelas III |
|---|---|---|---|
| Iuran per orang/bulan | Rp 150.000 | Rp 100.000 | Rp 35.000* |
| Kapasitas kamar rawat inap | 2–4 tempat tidur | 4–6 tempat tidur | 4–6 tempat tidur |
| Layanan medis | Sama | Sama | Sama |
| Naik kelas mandiri | Selisih biaya ditanggung sendiri | Selisih biaya ditanggung sendiri | Selisih biaya ditanggung sendiri |
* Kelas III mendapat subsidi pemerintah. Iuran asli Rp 42.000, peserta mandiri membayar Rp 35.000.
Penting: Perbedaan kelas hanya pada fasilitas kamar rawat inap. Kualitas layanan medis, obat, dan tindakan yang diterima sama untuk semua kelas. Kelas III bukan berarti mendapat pengobatan yang lebih buruk.
Pertanyaan Umum
Kapan paling lambat mengajukan pindah kelas agar berlaku bulan ini?
Tidak bisa berlaku bulan yang sama. Perubahan kelas selalu berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya, terlepas dari kapan pengajuan disampaikan selama bulan berjalan.
Bisakah pindah kelas saat ada tunggakan?
Tidak. Tunggakan iuran harus dilunasi terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan perubahan kelas. Selesaikan pembayaran tunggakan terlebih dahulu, kemudian ajukan pindah kelas.
Apakah ada masa tunggu setelah turun kelas?
Tidak ada masa tunggu khusus untuk penggunaan manfaat setelah pindah kelas. Kelas baru langsung berlaku di tanggal 1 bulan berikutnya dan bisa langsung digunakan untuk berobat.